“Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami”
Setelah gugatan ditolak, Natalia Rusli mencoba cuci tangan dengan berkelit seperti yang ditulis di bawah ini:
Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat.
Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para pengugat .
“Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyabut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban Firts Travel,” kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel.
Rencana itu kata dia, semoga terealisasi oleh Kementrian Agama melalui agen jasa travel yang ada, dananya dari Pemerintah.
Tapi hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari jamaah First Travel yang diberangkatkan umroh! Tidak juga duitnya kembali!
Komentari tentang post ini