JAKARTA-Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan pengakuan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, sebagaimana dalam gugatannya kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkuat temuan Komnas HAM yang menyebutkan adanya pelanggaran HAM oleh aktor-aktor negara pada 1998.
Di luar kisruh biaya conflict enterpreneurship yang diduga diorder Wiranto, hal yang mengemuka adalah fakta bahwa PAM Swakarsa adalah desain negara untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan mengadu-domba rakyat yang berhadap-hadapan dalam mendukung dan menolak Sidang Istimewa MPR 1998.
“Jika informasi Kivlan Zen benar, maka temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) bentukan Komnas HAM harus kembali memperjuangkan berkas penyelidikan yang terus menerus di tolak oleh Kejaksaan Agung dengan alasan tidak cukup bukti, dengan melengkapi keterangan-keterangan dari Kivlan Zen dan bahkan dari Wiranto,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurutnya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus mampu menarik pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM ini, sekaligus menuntut pertanggungjawaban individu atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi sepanjang 1998 termasuk peristiwa Trisakti-Semanggi dengan membentuk pengadilan HAM.













