Pengakuan Kivlan Zen mengungkap bahwa pertama, negara menggunakan rakyat sipil dengan membiayai mereka untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk memukul mundur sesama rakyat sipil yang menolak SI.
Politik devide et impera digunakan oleh negara untuk menghindari tuntutan hukum.Kedua, negara mengakomodir dan mensponsori kekerasan terhadap rakyat sipil, dengan cara membentuk dan membiayai milisi sipil.
Dan ketiga, menyajikan indikasi bahwa rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada masa transisi 1998 adalah desain aktor-aktor negara.
Keengganan kepemimpinan Jokowi periode I untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menemukan jawabannya pada pengakuan Kivlan Zen, dimana aktor-aktor yang diduga terlibat sebagian besar berada dalam lingkaran kekuasaan Jokowi.
Meskipun Jokowi telah berjanji menyelesaiakan kasus-kasus tersebut, sebagaimana tertuang dalam Nawacita dan RPJMN, ternyata hingga jelang akhir masa jabatannya, tuntutan keadilan dari para korban sama sekali diabaikan Jokowi.Sebagai presiden pilihan rakyat secara demokratis, Jokowi harus memiliki pembeda dengan rezim antidemokrasi dan otoritarian di masa lalu.
Salah satu pembeda itu adalah dengan lekas membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan tidak mengangkat kembali menteri-menteri yang punya beban masa lalu.















