Namun sejumlah persoalan mendasar secara simultan turut menyandera berbagai perubahan yang ingin digapai sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.
Setidaknya fakta yang kian hari menyandera cita-cita nasional.
Pertama, konflik pada berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik konfik pada tingkat penyelenggara negara dan konflik horizontal (antar kelompok masyarakat).
Konflik antar kepolisian-KPK, kepolisian-kejaksaan, DPR-pemerintah, DPR-MK,dll.
Konflik dengan latar belakang agama antara lain tampak dari penutupan rumah ibadah (gereja/mesjid) dan kriminalisasi komunitas Ahmadyah.
Konflik antara kelompok masyarakat dengan latar belakang suku, sebagaimana muncul di Lampung.
Konflik dengan latar belakang perebutan akses sumber daya lahan (agraria) antara korporasi-kelompok masyarakat juga mengalami peningkatan frekwensi yang tinggi.
Konflik sosial itu menunjukkan betapa kita tidak mampu menjaga solidaritas yang terbangun dalam momentum kebangkitan nasional 1908.
Terjadinya konflik cenderung disebabkan oleh absennya keteladanan dari para penyelenggara dan tokoh nasional dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Komentari tentang post ini