JAKARTA-Pemerintah menegaskan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.
“Penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional terutang PPh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi di Jakarta
Menrut Yudi, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012 pada tanggal 10 September 2012.
Untuk tahun anggaran 2012, subsidi PPh yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp2,8 triliun.
Menurut Yudi, PPh atas penghasilan berupa uang atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional, serta PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam bentuk penerbitan SBN di pasar internasional tersebut merupakan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
Dikatakan Yudi, hal ini sesuai dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan perubahannya.
“Selain itu juga belanja subsidi pajak akan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertangungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah,” ujarnya.












