JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Masyarakat Adat meragukan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat seperti yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 4 November 2025 dalam pembukaan ajang konferensi iklim COP 30 di Brazil.
Sebab, kebijakan negara dalam mengelola tanah dan hutan adat belum berpihak pada perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan adil berkelanjutan.
Dalam Diskusi Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim yang diadakan Rabu, 12 November 2025, Yokbeth Felle, Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, mengatakan bahwa negara tidak serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati, dan melindungi hak Masyarakat Adat.
Menurut Yokbeth, konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat seharusnya dimulai dari melihat kembali hubungan relasi antara masyarakat adat, hutan, dan tanah.
Selama ini umumnya hubungan tersebut hanya dilihat manusia sebagai subjek, sedangkan hutan dan tanah adalah objek.
Padahal, Masyarakat Adat mempunyai pandangan berbeda terhadap hutan dan tanah.
Mereka memandang hutan dan tanah sebagai ibu bahkan ada yang menganggapnya sebagai bagian dari tubuh.
“Ini merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu pemuda suku Moi di wilayah Sorong. Ia menegaskan bahwa kalau sampai tanah hilang, berarti marga yang meninggali tanah itu juga hilang,” kata Yokbeth.














