Oleh: Dani Setiawan
Pemerintah menyatakan bahwa Pertalite (RON 90) telah masuk ke dalam jenis bahan bakar penugasan, karena ada komponen subsidi pemerintah di dalamnya.
Harganya saat ini ditentukan sebesar Rp7.650 (Harga Premium sebelumnya Rp6.450).
Konsekuensi perubahan ini:
Pertama, Peraturan BPH Migas harus diubah tentang syarat pembelian BBM untuk nelayan dengan memasukan jenis baru ini.
Sebab di lapangan, nelayan pengguna Premium (sekarang Pertalite) tidak bisa beli BBM di SPBU karena harus pakai surat rekomendasi.
Kedua, harga beli Pertalite di tingkat nelayan berpotensi lebih mahal (karena sebagian besar nelayan membeli BBM di eceran).
Hal ini akan menyebabkan biaya melaut nelayan lebih tinggi.
Buat nelayan kecil, dampak struktural hilangnya premium lebih besar daripada solar.
Karena pengguna premium itu biasanya kapal kecil (0-3 GT) yang menggunakan mesin tempel.
Jika diasumsikan mereka beli pertalite 5-10 liter per hari (asumsi minimum), maka biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp43.000 – Rp85.000 (dengan asumsi beli di eceran) atau 38 ribu-76 ribu (beli di SPBU).
Komentari tentang post ini