MATARAM – Pemerintah bertindak cepat untuk berupaya menstabilkan harga cabai yang belakangan mengalami fluktuasi di beberapa daerah.
Misalnya di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk mendukung upaya penstabilan itu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berkoordinasi secara simultan untuk mengadakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) cabai.
“Badan Pangan Nasional bersama Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), serta mendorong Gerakan Jual Cabai Harga Petani yang digagas Kementerian Pertanian, agar turut merambah ke wilayah yang bukan sentra produksi cabai. Ini yang kita terus dorong untuk penstabilan cabai, terutama di Lombok Tengah dan Mataram,” sebut Kepala Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025).
Menyadur data dari Panel Harga Pangan, per 7 Maret 2025, indeks harga cabai rawit merah telah berada 49,97 persen melebihi Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen.
Rerata harga secara nasional untuk cabai rawit merah berada di harga Rp 85.482 per kilogram (kg).
“Selain GPM, kita juga akan upayakan penstabilan cabai dengan program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Ini karena pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus hadir untuk masyarakat dapat membeli pangan pokok dengan harga baik. Jadi skema kerja sama antar daerah yang surplus dengan daerah yang sedang defisit bisa dengan FDP ini,” sambungnya.















