JAKARTA-Revisi UU MD3 terkait rencana penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dinilai justru bercitra negatif. Bagaimana tidak, kursi pimpinan MPR dari lima menjadi 11 kursi, begitupun dengan DPR, dari lima menjadi 10 kursi pimpinan. “Dari sisi penambahan anggaran sudah pasti, meski dikatakan kecil anggarannya, tapi ini memalukan,” kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU MD3, Urgensi Penambahan 11 Pimpinan MPR’ bersama Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dan pengamat politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Llalongkoe di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Lebih jauh kata Dadang, penambahan anggaran itu minimal, Kesetjenan harus menyediakan rumah dan mobil dinas. “Belum fasilitas lainnya, protokoler dan lain-lainnya. Citra lembaga ini makin terpuruk di mata publik karena hanya berebut kekuasaan,” tambahnya.
Dadang Rusdiana mengakui pembahasab UU MD3 sejak awal sudah bermasalah. Dari komposisi pimpinan MPR/DPR RI itu sudah anomali karena menggunakan sistem paket. Bukan berdasarkan pemenang pemilu. “Aneh dan tidak adil. Sehingga munculnya KMP-KIH itu tidak produktif,” kata Politisi Hanura ini.
Karena itu kata Rusdiana, masalah penambahan kursi MPR/DPR ini bukan saja masalah teknis, tapi juga politik. Meski semula kemunculannya berawal untuk menghormati FPDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Tapi, revisi UU MD3 ini tidak sederhana. Sedangkan kalau berdasarkan suara terbanyak pemilu, maka harus kocok ulang.















