JAKARTA-PT PP Properti Tbk (PPRO) memutuskan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 sebesar Rp300 miliar, sejalan dengan agenda perseroan yang akan membayar utang kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Berdasarkan prospektus PPRO yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (4/2), PP Properti menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 sebesar Rp300 miliar.
Adapun target dana yang akan dihimpun melalui Obligasi Berkelanjutan II sebesar Rp2,4 triliun.
Tahun lalu PPRO telah menerbitkan sebesar Rp416,46 miliar.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 yang mulai ditawarkan hari ini (4/2) akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi.
Obligasi berjangka waktu 370 hari kalender ini memiliki tingkat bunga sebesar 10,7 persen per tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok, sedangkan untuk bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai tanggal pembayaran bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 Mei 2021, sedangkan pembayaran bunga terakhir yang sekaligus jatuh tempo obligasi pada 15 Februari 2022.