Manajemen PPRO menyebutkan, seluruh dana hasi penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk membayar sebagian utang di BBTN, yakni Bank BTN Cabang Bogor, Bank BTN Cabang Surabaya, Bank BTN Cabang Malang, Bank BTN Cabang Surabaya Bukit Darmo dan Bank BTN Cabang Semarang.
Pada aksi korporasi ini, PPRO menunjuk PT Maybank Kim Eng Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi.
PPRO berharap, Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini bisa dicatatkan di BEI pada 8 Februari 2021.
Adapun selaku wali amanat adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).Obligasi Berkelanjutan II PPRO ini telah mendapatkan peringkat BBB- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).














