JAKARTA-PT PP Properti Tbk (PPRO) berencana melakukan pinjaman kepada induk usaha, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dengan plafon mencapai Rp4 triliun.
Dana hasil pinjaman ini akan digunakan PPRO untuk membayar sebagian utang jatuh tempo pada kurun 2021-2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi PPRO yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (3/5) malam, rencana transaksi afiliasi ini bisa terlaksana setelah PPRO mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung besok (5/5) di Jakarta.
Rencananya, dana yang diperoleh dari berutang kepada PTPP tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban jatuh tempo pada kurun 2021-2022, yakni utang kepada bank senilai Rp150 miliar, medium term notes (MTN) sebesar Rp800 miliar, Rp2,56 triliun dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebesar Rp492,5 miliar.
Manajemen PPRO menyebutkan, nantinya dana hasil pinjaman kepada induk usaha tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar kewajiban jatuh tempo yang telah disepakati atau tidak boleh digunakan digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PTPP.