Oleh: Arief Poyuono, SE
Tidak perlu Tax Amnesty atau pengampunan pajak karena uang pengemplang pajak, penjahat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan koruptor kakap yang lari ke luar negeri sudah sejak 10 tahun lalu masuk ke Indonesia.
Cara masuk dana dana haram tersebut masuk dipasar keuangan Indonesia dalam bentuk pembelian surat Utang negara, obligasi yang dikeluarkan pemerintah dan swasta serta Saham Saham yang listing di Bursa Saham .
Dana yang diperkirakan Rp4 000 triliun diluar negeri itu sejak dulu sifatnya in – out sehingga sering menyebabkan kekacauan ekonomi makro dan mikro dalam negeri Indonesia .
Lalu apa kepentingan para pengemplang pajak, koruptor, pengemplang BLBI untuk mensponsori terbentuknya Tax Amnesty? Motifnya hanya untuk menghindari hukum dan melakukan pencucian uang. Sialnya Presiden Joko Widodo sangat nafsu sekali dengan capaian dana yang akan didapat dari pengampunan pajak yang diperkirakan hanya sebesar Rp 60 triliun. Itu pun kalau sampai targetnya .
Sangat bernafsunya Jokowi terhadap hasil penerimaan pengampunan pajak yang hanya 1, 5 persen dari total Aset yang ada diluar negeri karena pemerintah sudah kedodoran dan ngos-ngosan mencari sumber penerimaan negara. Hal ini disebabkan penerimaan pajak Indonesia yang masih didominasi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam. Sedangkan bisnis sektor sumber daya alam saat ini mengalami penurunan yang sangat radikal dengan jatuhnya harga komoditi Sumber daya alam .













