Kedua, akan mempermudah masuknya dana mereka yang sudah diputihkan yang dipastikan 90 persen akan masuk disektor investasi pasar modal dan keuangan. Dari angka ini, hanya 10 persen yang masuk ke sektor investasi riel. Ini artinya akan mempermudah mereka menguras devisa negara dengan melakukan spekulasi dipasar modal dan keuangan dengan mencari keuntungan dari spekulasi kurs mata uang rupiah dan goreng mencoreng saham terhadap mata uang asing. Hal ini pada gilirannya akan menganggu stabilitas ekonomi nasional.
Ketiga, akan menciptakan inflasi yang lebih tinggi dengan masuknya dana terutama disektor perbankan. Hal ini akan mendorong naiknya tingkat inflasi. Bahkan jumlah orang miskin di Indonesia akan bertambah akibat inflasi yang makin menurunkan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, penyaluran kredit yang kurang berhati-hati yang pada akhirnya akan menciptakan sektor perbankan Collapse. Karena itu, tidak ada manfaatnya Penerapan Tax Amnesty. Memaksakan tax amnesty hanya akan membawa bencana ekonomi yang lebih besar.
Apalagi, dibalik tax amnesty tersimpan niat busuk para elit politik yang menjadi jongos para pengemplang pajak ,pengemplang BLBI dan koruptor .
Jika pemerintah dan Parpol pendukung Tax Amnesty ngotot untuk menggolkan UU Tax Amnesty atau PP Tax Amnesty maka Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengambil langkah konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty maupun PP Tax Amnesty di MK dan MA .













