JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 2022 mencatat, nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 Triliun.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menjelaskan bahwa jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset nontanah dan BMN berupa tanah.
“Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun,” kata Tri Wahyuningsih seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Sabtu (29/1/2022).
Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.
Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
Tri juga menjelaskan, bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015.















