JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan domestik (BUMN dan Non BUMN) maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat untuk memobilisasi dana investasi baik dari dalam maupun luar negeri. “Kita buka kesempatan seluas-luasnya kepada investor domestik (institusi dan retail) untuk menjadi pemegang saham dari berbagai perusahaan tersebut,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad disela-sela ulang tahun ke – 38 Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia ( BEI), Kawasan SCBD Jakarta, Senin (10/8).
Menurutnya, pasar modal Indonesia saat ini tumbuh dan berkembang. Hal ini menjadi salah satu alternatif penting sumber pembiayaan jangka panjang bagi berbagai perusahaan, ditengah terbatasnya pembiayaan dari sektor perbankan.
Selama 5 tahun terakhir, jelasnya, jumlah dana yang berhasil dihimpun berbagai perusahaan dari pasar modal, baik melalui penerbitan saham maupun obligasi korporasi, nilainya mencapai Rp 595 triliun. Sementara nilai kapitalisasinya hingga awal bulan ini hampir mencapai Rp 5000 triliun.
Hal tersebut meningkat lebih dari 60% dalam 5 tahun terakhir ini, dan sekaligus menunjukkan peningkatan peran pasar modal dalam memenuhi kebutuhan pendanaan bagi banyak perusahaan di Indonesia. “Kami juga terus mendorong peningkatan jumlah investor (pemodal) domestik, baik yang retail dan institusi, khususnya industri keuangan non bank (asuransi dan dana pensiun). Selain mendorong mereka meningkatkan portofolio investasi, kami juga mendorong mereka untuk Go-Public memanfaatkan sumber pendanaan jangka panjang dari pasar modal.” imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, OJK juga mendorong dan sekaligus membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk menggalang dana jangka panjang di pasar modal. “Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama pedoman dan petunjuk teknis bagi perusahaan kecil dan menegah yang akan Go-Public sudah bisa disiapkan,” tuturnya.
Untuk mempercepat tercapainya keinginan tersebut, OJK meluncurkan 2 program strategis sebagai bagian dari tonggak penting perkembangan pasar modal Indonesia. Pertama, peningkatan batas maksimal ganti rugi aset pemodal dalam program Dana Perlindungan Pemodal, dari semula sebesar Rp25 juta/pemodal menjadi 4 kali lipat yaitu Rp100 juta/pemodal. “Peningkatan ini selain dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di pasar modal Indonesia, juga dilakukan dalam rangka menarik minat lebih banyak lagi investor domestik untuk mau bertransaksi di pasar modal,” urainya.
Kedua, peluncuran saluran TV khusus Pasar Modal oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu Indonesia Business Capital Market TV (IBCM TV) yang di luncurkan dalam rangka menyediakan informasi terkini tentang pasar modal Indonesia bagi seluruh masyarakat baik dalam maupun luar negeri. “Saluran TV ini juga akan ditayangkan di beberapa negara. Hal ini juga menjadi komitment BEI untuk mendistribusikan informasi tentang pasar modal Indonesia ke berbagai penjuru tanah air dan dunia,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini