JAKARTA-Penggelapan pajak dengan memalsu faktur pajak menjadi modus yang marak dilakukan akhir-akhir ini. Bahkan sebagian besar kasus pajak berasal dari kasus faktur pajak fiktif atau tidak sah. Berdasarkan analisis Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Faktur Pajak , di Provinsi Jawa Timur terdapat 841 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar. “Kita terus melakukan sosialisasi Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak fiktif). Dan pada hari ini, giliran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III menyelenggarakan sosialisasi bertempat di Jalan Jagir Wonokromo No. 104, Surabay,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Selasa (16/6).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan Ditjen Pajak. Sebelumnya DJP telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak fiktif dengan melibatkan seluruh kalangan. Hal ini dilakukan agar penanganan faktur pajak fiktif ini lebih cepat, sistematis, dan komprehensif.
Dia menjelaskan kegiatan Satgas telah dimulai di Kanwil DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil DJP di Jakarta.













