JAKARTA-Penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru harus membuat Pansus angket DPR lebih semangat dalam menjalani proses politik terhadap KPK. Pansus angket DPR harus bisa membuktikan bahwa KPK tidak mengintervensi proses-proses politik di negeri ini dengan alasan menegakkan hukum. “Jangan kendur, harus lebih semangat,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Ditanyakan mengapa belakangan lembaga negara saling melemahkan dan bukan saling menguatkan, menurut Asep Warlan, hal ini tidak terlepas dari tidak adanya kewibawaan kepala negara. Sehingga masing-masing lembaga negara memiliki cara pandang sendiri dalam melihat situasi. “Akibatnya merusak tatanan sistem yang sudah ada.
Seolah-olah rezim ini membiarkan porak porandanya sistem yang ada,” tambahnya.
Porak-porandanya sistem itu, Asep memberi contoh pada kasus KPK saat menolak memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Ahok dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). Padahal ada bukti kerugian negara ratusan miliar dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya juga heran, mengapa dalam kasus OTT yang hanya puluhan juta rupiah, KPK bisa memberikan bukti,” tegasnya.














