Namun, kata Asep, dalam kasus e-KTP yang nilainya triliunan rupiah KPK tidak mampu menyodorkan bukti. Bahkan tidak mampu melakukan OTT. “Disinilah tugas Pansus angket untuk membuktikan bahwa kinerja KPK memang patut didukung, bukan karena kepentingan-kepentingan pihak tertentu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga kasus Setya Novanto mirip seperti kasus yang menimpa Nunun Nurbaiti dan Miranda Gultom. Dimana ceritanya sudah cukup lama dengan tidak menonjolkan dua alat bukti. “Kadang saya juga bertanya dengan Pak Nov, apakah ada bukti baru. Lantas Dia kemudian mengatakan tidak ada sesuatu yang baru, hanya pada peryataan-pernyataan dari hasil pernyataan persidangan yang sifat-sifatnya peristiwa pertemuan-pertemuan,” katanya.
Ditanya soal kelanjutan Pansus KPK, Fahri menjelaskan Pansus angket akan terus bekerja. “Penyelidikan kepada KPK melalui Pansus angket terus dilakukan dan sebagian temuan Sudah ada”, tegas Fahri.
Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan ketua DPR sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan Jumat pekan lalu. KPK sempat menyatakan bahwa “KPK tidak akan mengecewakan Publik dalam menetapkan tersangka EKTP”, tegas wakil ketua KPK Saut Situmorang Jumat 14/7/2017.













