Saat itu, GJ merasa ada yang menginjaknya sehingga kepala bagian kanan luka memar dan lengan kanan dan kiri serta lutut luka.
Tak lama bergelut, warga memisahkan mereka, selanjutnya GJ disuruh meninggalkan lokasi.
GJ selanjunya membuat laporan ke kantornya dan pulang ke rumahnya istirahat.
Semua badannya sakit. Baru tahu kalau kejadian itu, sudah viral di media social, Jumat, 24 Desember 2021 menjelang siang.
Dan itu pun karena ditelepon saudaranya di Karot, Manggarai.
Dari kronologi tersebut, kuasa hukum GJ menyimpulkan:
Pertama, GJ dan NT sebenarnya terjadi perkelahian, di mana keduanya menyebabkan luka-luka.
Kedua, NT berada dalam kondisi mabuk. NT memaki dengan melakukan kekeran verbal dan fisik kepada GJ.
Ketiga, GJ dikeroyok.
Keempat, kami meminta Polsek Tamboro agar melihat masalah ini secara berimbang dan fair.
Kelima, kami meminta GJ tidak perlu ditahan.
Keenam, kami akan segera melapor balik NT atas kekerasan verbal, fisik dan pencemaran nama baik melalui media social terhadap GJ.
Komentari tentang post ini