Sehingga, manajemen BKDP mengaku bahwa sejauh ini perseroan mengalami kesulitan untuk melunasi utang kepada BBKP sesuai Persetujuan Pelunasan Fasilitas Kredit yang tertuang di dalam surat BBKP tertanggal 18 Februari 2021.
“Perseroan mendapatkan keringanan bunga sebesar Rp35,42 miliar, dengan persyaratan perseroan harus melakukan pelunasan pada 22 Februari 2021 dengan cara menyerahkan surat kuasa pencairan deposito atas nama Robby Sumampow (almarhum),” sebut manajemen BKDP.
Maka, akhirnya ada komitmen dari Endang Lestari untuk meringankan beban BKDP dengan menandatangani surat kuasa pencairan deposito tersebut dan menyerahkan Power of Attorney yang sudah ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
Adapun pinjaman BKDP kepada komisaris utama perseroan yang senilai Rp150 miliar tersebut memiliki jangka waktu 60 bulan, suku bunga pinjaman sebesar 5,5 persen per tahun dan dijaminkan dengan sebidang tanah seluas 12.815 meter persegi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Komentari tentang post ini