JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, menegaskan negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.
“Sikap saya tegas, saya pasti membela hak-hak buruh yang terabaikan,” ujarnya disampaikan saat ia menerima audiensi dari perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Audiensi tersebut membahas dua kasus serius pelanggaran hak tenaga kerja di Ambon dan Kalimantan Timur.
Kasus pertama, menimpa seorang pegawai keamanan di LPP RRI Ambon yang dipecat setelah menuntut haknya atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja selama 8 tahun.
Gajinya pun selama ini tidak pernah disesuaikan dengan UMR, meskipun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku telah mengeluarkan anjuran agar hak-hak tersebut segera dipenuhi.
Namun, anjuran itu diabaikan oleh pihak LPP RRI Ambon.
Kasus kedua, terjadi di Kalimantan Timur, menyangkut pekerja yang mengalami PHK karena pensiun di PT Anugerah Energitama dan PT Nusaraya Agro Sawit (NAS), anak perusahaan dari PT Palma Serasih Tbk.
Hingga saat ini, para pekerja belum menerima pesangon dan hak normatif lainnya, dan anjuran Dinas Ketenagakerjaan tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.















