Nurhadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dua kasus ini dan menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal yang semena-mena terhadap pekerja.
“Ini tidak bisa dibiarkan! Negara tidak boleh kalah dari pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi kewajiban kepada buruh. Hak-hak pekerja itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum! Saya akan berdiri bersama buruh,” tegas Nurhadi.
Ia menambahkan bahwa timnya akan segera menindaklanjuti laporan ini secara resmi, dengan mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan, terutama kepada Dirjen PHI dan Jamsos serta Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, untuk memastikan adanya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Ia juga akan menyurati pihak LPP RRI agar kasus di Ambon disikapi secara serius.
“Kami akan kawal ini. Jangan sampai negara membiarkan pelanggaran hak buruh terus terjadi tanpa konsekuensi. Kami ingin ini jadi pembelajaran agar ke depan tak ada lagi pengabaian terhadap pekerja,” tandasnya















