JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sebab, dalam peraturan itu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibu kota. Sehingga secara tidak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.
Namun Asosiasi Periklanan Luar Ruang Indonesia (Outdoor Advertising Association of Indonesia – OAAI) membantah.
Sekjen Asosiasi Periklanan Luar Ruang Indonesia Gabriel Mahal menegaskan tidak ada larangan penggunaan media reklame konvensional, seperti papan billboard.
Faktanya, masih begitu banyak ruang yang diijinkan untuk penggunaan media reklame konvensional.
“Tidak ada itu LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta. Itu informasi yang salah, dan menyesatkan. Ini bisa terjadi karena tidak baca dengan baik Pergub 148 Tahun 2017 atau gagal paham ketentuan-ketentuan peraturan tersebut,” tegas Gabriel Mahal, S.H di Jakarta, Senin (31/11).
Ini menanggapi keluhan dari sejumlah pelaku industri periklanan luar ruang yang mendesak Gubernur DKI Jakarta mengubah Pergub tersebut dengan alasan Pergub tersebut adalah peraturan LED-nisasi media reklame di ibukota Jakarta.
Komentari tentang post ini