JAKARTA – PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) mempertanyakan objektivitas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menindaklanjuti somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum Nasional (JPHN) kepada perseroan.
Berdasarkan surat resmi COAL kepada Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna tertanggal 4 Februari 2025, sejauh ini Black Diamond tidak memiliki perikatan hukum dan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan pihak yang diwakili oleh Kantor Hukum JPHN.
Perlu diketahui, permintaan penjelasan oleh BEI kepada COAL hanya merujuk pada surat Kantor Hukum JPHN tertanggal 10 Januari 2025, yang dikirimkan melalui korespondensi email pada 30 Januari 2025.
Manajemen COAL menilai, rujukan surat BEI tidak disertai dengan surat kuasa dan dokumen identitas yang sah dari pihak kantor hukum maupun pihak yang diwakilinya.
Bahkan, somasi yang menjadi dasar rujukan surat BEI tidak dilengkapi satu pun dokumen pendukung yang dapat mendukung kebenaran atas klaim yang diajukan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, serta objektivitas PT Bursa Efek Indonesia dalam menindaklanjuti somasi tersebut,” demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan COAL, Agianita Julinda dalam surat perseroan kepada BEI.