JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 terdapat 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
“Dari 10 penyelenggara pindar tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (18/2).
Agusman mengatakan penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
Adapun kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.
Tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.














