JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini sebanyak 623 usaha kecil dan menengah (UKM) menggunakan securities crowd funding (SCF) dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun.
“Penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF hingga 20 September terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara, seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (28/9).
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi dapat memanfaatkan SCF sebagai satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
Komentari tentang post ini