Pada sisi lain, OJK melalui Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau mendorong masyarakat memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi UKM dalam mengembangkan usaha.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” ujar Aditya.
OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal seperti POJK No.20/2020.
Ketentuan yang dikeluarkan OJK, antara lain berupa Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.
Kegiatan SEPMT yang diselenggarakan pada 26 dan 27 September 2024 dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan program inisiatif serta komitmen OJK bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) yang dirangkaikan melalui momentum HUT ke-47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
Komentari tentang post ini