JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan bulan Januari 2025 sebanyak 21 penyelenggara.
“Penurunan jumlah tersebut dikarenakan, antara lain peningkatan kemampuan penyelenggara dalam memfasilitasi penyaluran dana serta peningkatan kualitas proses collection pendanaan yang sedang berjalan,” kata Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/4).
Namun secara industri, TWP90 (tingkat wanprestasi 90) industri fintech lending per Februari 2025 tetap terjaga, yakni pada posisi 2,78 persen dengan nominal Rp2,22 triliun.
Pendanaan bermasalah tersebut, kata Agusman, didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19-34 tahun.