JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar (Investor Alert Portal) di OJK. Langkah ini sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi. “Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
OJK, kata Kusumaningtuti, akan terus memperbaharui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya. “Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya,” paparnya.
Sementara sisanya, lanjutnya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya. Peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Komentari tentang post ini