JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi peraturan yang selama ini berlaku di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
“Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (9/8).
Hasan menuturkan peraturan-peraturan yang diadopsi tersebut antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan.
“Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama. Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya,” ujarnya.
Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.
Komentari tentang post ini