JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyempurnaan regulasi terkait penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO) perusahaan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi, di antaranya terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci, termasuk penggunaan dana di level entitas anak.
“Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” ujar Inarno seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, OJK telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di Peraturan OJK (POJK) 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia,” ujar Inarno.
Komentari tentang post ini