JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai proses akuisisi PT Bank Pundi Indonesia Tbk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banten melalui PT Banten Global Development sudah sesuai aturan hukum. Semua proses, baik dari sisi badan hukum calon investor, aspek pendanaan dan sumbernya, serta termasuk rencana bisnisnya sudah jelas.
Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, proses akuisisi sebagai rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten dengan mengakuisisi Bank Pundi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2013 tentang Pembentukan BPD Banten. “Sudah ada Perda (Pemrov Banten) yang mengatakan tentang pembentukan bank,” jelas dia di sela-sela diskusi konglomerasi jasa keuangan di Jakarta, Rabu (13/1).
Melalui Perda itu, Pemda Banten memang memilih pendirian bank baru atau akuisisi. Dan yang mereka minati adalah mengakuisisi Bank Pundi. Penegasan OJK ini dirasa penting, mengingat baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus adanya penyalahgunaan keuangan dalam proses akuisisi tersebut. Makanya KPK memanggil Gubernur Banten, Rano Karno untuk menjelaskan proses akuisisi tersebut. “Sejauh ini proses akuisisi sudah berjalan sesuai aturan. Bisa dilihat dari sudah jelasnya badan hukum calon investor, dananya juga jelas, sumber dana juga jelas dan rencana bisnisnya pun jelas,” ungkap Irwan.