JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan (scam) dalam transaksi di sektor keuangan.
Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima. Ini terdiri dari 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir.
“Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/8/2025).
Friderica mengemukakan, data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku.
Friderica menekankan pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda terdepan melawan scam.
Ada tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional ini.
Pertama, sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media.














