ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan

OJK Arahkan Batas Atas Bunga Pindar untuk Lindungi Masyarakat

Dorong Industri Yang Sehat

gatti Reporter : gatti
4 Nov 2025, 10 : 26 AM
3.1k 32
0
Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama (Pindar) OJK, Indra,

Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama (Pindar) OJK, Indra,

3.2k
SHARES
6.4k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui memberikan arahan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman daring (pindar).

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri pindar di Indonesia.

Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama (Pindar) OJK, Indra, yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pindar yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung RB Soepardan, Jakarta, menjelaskan bahwa pada periode awal perkembangan industri, lembaganya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur praktik pinjaman daring.

BacaJuga :

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

Bank Mandiri Dukung Relaksasi Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Sebelum terbitnya POJK 77 Tahun 2016, belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur operasional layanan pendanaan bersama. Karena itu, OJK memberikan kewenangan kepada AFPI untuk mengatur batas atas bunga melalui code of conduct,” ujar Indra.

Menurut Indra, penetapan batas atas tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya keluhan masyarakat mengenai suku bunga yang tinggi.

Sebelum ada aturan batas atas, banyak penyelenggara pinjaman online yang menerapkan bunga 1% – 2% perhari.

Selain itu, terjadi pula praktik penagihan yang tidak beretika.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Bunga Pindarbunga pinjaman daringPenyelenggara Fintech Lending
Share1297Tweet811SendSharePin292Share227
Berita Sebelumnya

Awal Perdagangan, IHSG Naik Tembus 8.300 Berkat Saham BREN, BBCA, TLKM dan UNVR

Berita Selanjutnya

Avia Avian (AVIA) Bagi Dividen Interim Rp11 per Saham pada 20 November 2025

Berita Terkait

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah
Koperasi

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

11 Des 2025, 11 : 03 PM
Realisasi Penyaluran KUR Bank Mandiri Kuartal I-2025 Rp12,83 Triliun
Bank

Bank Mandiri Dukung Relaksasi Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera

11 Des 2025, 10 : 47 PM
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.
Keuangan

Meningkat 44,14%, Laba Bersih INKP di 9M25Jadi USD325,92 Juta

11 Des 2025, 9 : 45 PM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
Asuransi

OJK: Nilai Asuransi 70 Aset Milik Negara Capai Rp397,69 Miliar

11 Des 2025, 9 : 22 PM
BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun
Bank Syariah

BSI Targetkan Penambahan 1000 Kerjasama Pesantren Hingga Akhir Tahun

11 Des 2025, 9 : 15 PM
OJK: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam
Keuangan

OJK Beri Kebijakan Khusus Bagi Debitur Terdampak Bencana

11 Des 2025, 4 : 28 PM
Berita Selanjutnya
Avia Avian Raih Laba Rp1,14 Triliun per September 2023

Avia Avian (AVIA) Bagi Dividen Interim Rp11 per Saham pada 20 November 2025

Puan Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Soal Ancaman Blokade Selat Hormuz oleh Iran

Buka Masa Sidang, Ketua DPR: Suara Rakyat Bukan Sekadar Aspirasi Tapi Amanah

Laba TCID Tumbuh 106,39% pada 2023, Ini Pemicunya

IHSG Berpotensi Mixed Cenderung Naik

Berita Populer

  • Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Net Interest Income Melonjak 44,49%, Para Analis Naikkan Target Price Saham BBTN

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Hari Ini, Surat Utang Merdeka Battery (MBMA) Senilai Rp3,1 Triliun Dicatatkan di BEI

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi Siang Turun 0,31% ke 8.673,715 Dipicu Saham UNVR, TLKM, ASII dan BBRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Akuisisi 45,80% Saham MEJA, Triple Berkah Bersama Resmi Jadi Pengendali

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

Bantuan untuk PTN Tetap Dianggarkan, Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Komisi X Minta Evaluasi Komperehensif

11 Des 2025, 11 : 08 PM
DPR Minta BPOM Perketat Pengawasan Produk Skincare

DPR Dorong Audit Menyeluruh Penerapan K3 Gedung Perkantoran

11 Des 2025, 10 : 33 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

BUMN Salurkan Rp62,2 Miliar Untuk Pulihkan Sumatera

11 Des 2025, 10 : 25 PM
Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

11 Des 2025, 10 : 15 PM
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Meningkat 44,14%, Laba Bersih INKP di 9M25Jadi USD325,92 Juta

11 Des 2025, 9 : 45 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.