JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya dalam UU No.21 tahun 2011 mengatur dan mengawasi 50 Konglomerasi Keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota Konglomerasi Keuangannya kepada OJK. Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Bank 2 OJK, Boedi Armanto, mengatakan dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan Konglomerasi Keuangan tersebut dalam 3 jenis, yaitu: 14 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Vertikal, 28 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Horisontal dan 8 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Mixed.
Menurutnya, 50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.
Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
Komentari tentang post ini