Jakarta, BERITAMONETER.COM – Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penguatan transparansi di pasar modal Indonesia terus dilakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan surat keputusan yang ditujukan kepada regulator pasar modal.
Kiki paggilan akrab Widyasari menjelaskan dalam surat Keputusan OJK ada klausul yang mewajibkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham secara lebih granular. Fokus utama kebijakan ini adalah penyajian informasi kepemilikan saham di atas 1%.
“OJK telah mengeluarkan surat keputusan dimana salah satu pointnya meminta KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1%,” ujarnya kepada media saat konferensi pers di gedung BEI Jakarta, Jumat (20/2).
Widyasari Dewi menambahkan bahwa melalui kebijakan tersebut, data kepemilikan saham nantinya akan lebih terbuka dan dapat diakses publik. Informasi tersebut akan disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI sehingga investor maupun pelaku pasar dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten.












