JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadimengungkapkan, sejumlah emiten yang telah mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham bisa langsung jalan untuk membeli saham beredar tanpa harus meminta persetujuan pemegang saham.
Pernyataan Inarno tersebut disampaikan menyusul penerapan kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang secara resmi diumumkan hari ini oleh OJK.
Perlu diketahui, relaksasi tersebut berlaku selama kurun enam bulan ke depan sejak 18 Maret 2025.
Inarno menyampaikan, emiten yang sebelumnya akan menggelar RUPS untuk mendapatkan persetujuan buyback saham, saat ini bisa langsung melanjutkan rencananya untuk membeli saham beredar tanpa perlu meminta persetujuan para pemegang saham.
“Ada beberapa (emiten) yang akan buyback dengan RUPS. Secara teknisnya saya tidak begitu tahu, tetapi banyak. Mereka tidak harus RUPS,” ujar Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (19/3).
Dia menyebutkan, sejumlah emiten yang sebelumnya sudah mengumumkan akan melakukan buyback saham berasal dari berbagai sektor, termasuk anggota Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara).