JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, lembaga perbankan nasional tampak lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit di masa pandemi Covid-19, karena hingga rasio kredit macet (NPL) gross per akhir Juli 2020 masih berada dalam tren kenaikan di posisi 3,22 persen.
“Memang ada risiko kredit bank jika melihat dari NPL gross per Juli 2020 yang sebesar 3,22 persen. Tetapi secara net 1,12 persen, ini menggambarkan bahwa bank kita cukup prudent,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam diskusi virtual bertajuk “Peran Strategis Industri Jasa Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Selasa (22/9).
Secara umum, jelas Anto, stabilitas sistem keuangan masih terjaga, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional (BUK) per akhir Juli 2020 yang sebesar 23,1 persen. Per akhir Juli 2020, tingkat loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 87,76 persen atau menurun dibanding sebulan sebelumnya yang mencapai 88,64 persen.
Dengan demikian, jelas Anto, kondisi tersebut membuktikan bahwa likuiditas perbankan berada dalam kondisi yang memadai, sehingga isu keterbatasan likuiditas mulai bergeser. Hal tersebut juga tercermin dari alat likuid (AL) terhadap non-core deposit (NCD) per 9 September 2020 sebesar 144,4 persen.
Komentari tentang post ini