JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-130/NB.1/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Dikutip dari situs resmi www.ojk.go.id, sanksi tersebut dikenakan karena PT Bahtera Mitra Jasa hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Peruahaan ang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Dengan demikian, PT Bahtera Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Bahtera Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentari tentang post ini