JAKARTA-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Simas Net setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Simas Insurtech.
Hal ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1078/NB.1/2018 tanggal 11 Desember 2018.
Dikutip dari laman resmi OJK, pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan ini, PT Asuransi Simas Insurtech dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi keputusan tersebut.
Komentari tentang post ini