JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, pasca penerbitan Peraturan OJK (POJK) Securities Crowdfunding pada 11 Desember 2020, jumlah calon penyelenggara equity crowdfunding yang mengajukan perizinan mengalami peningkatan, lantaran peraturan yang baru ini lebih memberikan kepastian hukum kepada para pemodal.
“Animo terhadap equity crowdfunding semakin besar, dilihat dari bertambahnya jumlah calon penyelenggara yang mengajukan izin ke OJK. Per 31 Desember 2020, terdapat 16 calon penyelenggara yang dalam proses perizinan equity crowdfunding,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, Ona Retnesti Swaminingrum di Jakarta, Rabu (27/1).
Dia menyebutkan, POJK Securities Crowdfunding (Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi) tersebut merupakan pembaruan dari POJK Equity Crowdfunding yang diterbitkan pada 2018.
“Pada POJK yang baru ini dibuka untuk badan hukum lain, seperti koperasi. POJK ini mengarah ke usaha menengah dan kecil. Sebelumnya hanya untuk Perseroan Terbatas,” ujar Ona.
Komentari tentang post ini