Lebih lanjut Ona mengatakan, selain terdapat 16 calon penyelenggara yang sedang melakukan proses perizinan equity crowdfunding, per 31 Desember 2020 juga tercatat ada tiga calon penyelenggara yang sedang menjalani proses perizinan securities crowdfunding di OJK.
Dia merincikan, saat ini terdapat empat penyelenggara equity crowdfunding, yakni PT Santara Daya Inspiratama (Santara) yang menghimpun dana mencapai Rp113,59 miliar, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) sebesar Rp31,76 mikiar, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) senilai Rp27,75 mikiar dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) senilai Rp11,03 miliar.
Ona mengaku, sejauh ini minat terhadap equity crowdfunding semakin tinggi, setelah OJK memberikan kepastian hukum melalui penerbitan POJK Nomor 57-2020 tentang Securities Crowdfunding.
“POJK yang baru ini juga memberikan kepastian hukum kepada para pemodal, karena pengaturan di POJK 57 ini cukup rigid. POJK lama kurang lengkap,” ucapnya.
Dia menyebutkan POJK 57/2020 merupakan alternatif bagi pelaku usaha pemula (start-up company) maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mencari pendanaan.
Komentari tentang post ini