Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, pada POJK ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk (EBUS).
“Pada POJK yang dahulu (POJK 37/2018), EBUS dan sukuk belum masuk diatur. Padahal ini perlu, karena masyarakat banyak yang ingin berinvestasi di EBUS dan sukuk. Pada OJK yang baru ini tata kelolanya diatur lebih lengkap,” ucap Ona.
Komentari tentang post ini