JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) akibat kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pihaknya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” ujar Agusman kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (1/7).
Ia menuturkan pihaknya juga akan memperkuat penegakan kepatuhan pengurus maupun pemegang saham AKII terhadap peraturan yang berlaku dalam industri pindar.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada lender.
OJK juga telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan fintech lending tersebut serta menjalankan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk kesesuaian model bisnis perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.















