JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendorong agar perusahaan pelat merah lebih banyak melakukan initial public offering (IPO) atau pencatatan saham perdana ke publik. Namun, ternyata untuk melakukan IPO, BUMN banyak mengalami hambatan, yakni wajib melalui 25 tahapan sesuai yang tercantum dalam UU BUMN.
“Makanya saat ini OJK tengah mengkaji untuk memangkas proses IPO yang saat ini memiliki 25 tahapan,” ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (2/11) dalam acara Opening Ceremony Bell perdangan sesi pagi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“Untuk itu, kalau bisa kami persingkat, maka akan kami persingkat proses IPO itu. Kami akan mencoba potong tahapannya,” terang dia.
Memang paling tidak, ada 13 pasal dalam UU BUMN yang dirasa menghambat proses IPO BUMN. Faktanya, dari 21 emiten BUMN, ada 13 perusahaan BUMN yang melakukan listing sebelum adanya UU BUMN, dan sisanya sebanyak delapan emiten BUMN yang IPO pasca UU ini diundangkan.
Makanya dalam rangka memangkas tahapan ini, tentu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan pemerintah. “Kami perlu dialog dengan DPR secara lebih intens, agar kami bisa memberikan gambaran tentang manfaat go public bagi BUMN,” ungkap Nurhaida.














