Dia menjelaskan, pejabat Penghubung BPS adalah Sekretaris Utama sedangkan dari OJK adalah Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B. “Melalui kerjasama perdana untuk 5 tahun ke depan ini diharapkan data-data yang dihasilkan oleh BPS dan OJK dapat saling dimanfaatkan oleh kedua instansi untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang stabil dan berkelanjutan, serta dapat menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis pada masing-masing institusi,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini