JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 telah membayar klaim senilai Rp542,2 miliar hingga awal Mei 2025.
“Berdasarkan data yang dilaporkan AJBB, sejak RPK (rencana penyehatan keuangan) dinyatakan tidak keberatan, hingga 5 Mei 2025 AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp542,2 miliar,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (22/5).
Ia menuturkan jumlah tersebut terdiri atas asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.
Ia pun memastikan OJK akan tetap melakukan pemantauan (monitoring) atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK.
Sementara itu, terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh AJB Bumiputera, Ogi mengatakan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputeramerupakan bagian dari langkah penyehatan perseroan.
Ia menyatakan bahwa pelaksanaan upaya tersebut sebagaimana yang tercantum dalam RPK AJB Bumiputera 1912.