Ismail menyampaikan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk tim likuidasi.
PT SSTV juga diwajibkan untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.














