JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut atas permintaan pemegang saham melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani Saputri, Kepala OJK Kediri, dalam keterangannya, dikutip, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ismirani menjelaskan, prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain, melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















